Jenis Dokumen
Undang-Undang
Status
Mengubah
Lampiran
Keterangan Status
-
Mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Catatan : Perubahan Ketiga UU No. 7 Thn 1983, Sebagaimana telah diubah oleh UU No. 7 Thn 1991, Kedua oleh UU No. 10 Thn 1994";
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2000
Nomor Peraturan
17
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
20 Aug 2000
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
UU
Sumber
LL LN RI 2000 (127); TLN RI 2000 (3985) 78 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
- Indonesia.Presiden
- Badan Organisasi
- Pengarang Utama
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
- Pajak
- Topik
- Primary
- Penghasilan
- Topik
- Primary
- Pajak Penghasilan
- Topik
- Primary
Preview