Jenis Dokumen
Undang-Undang
Status
Mengubah
Lampiran
Keterangan Status
-
Mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Catatan : Perubahan Keempat UU No. 7 Thn 1983, Sebagaimana telah diubah oleh UU No. 7 Thn 1991, Kedua oleh UU No. 10 Thn 1994, Ketiga oleh UU No. 17 Thn 2000";
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2008
Nomor Peraturan
36
Bidang Hukum
-
Tempat Penetapan
-
Tanggal Penetapan / Pengundangan
-
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
-
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview