Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2017
Nomor Peraturan
30
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
13 Apr 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2017 (594) : 15 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.