Keputusan Menteri ESDM No. 1750 K/30/MEM/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2001 Mengenai Keselamatan Pemanfaat Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2002
Nomor Peraturan
1750 K/30/MEM/2002
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
17 Dec 2002
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
KEPMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2002 : 2 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.