Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2008 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosenen), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2008
Nomor Peraturan
16 Tahun 2008
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
23 May 2008
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2008 : 2 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.