Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 1997 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
1997
Nomor Peraturan
47 TAHUN 1997
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
01 Nov 1997
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
KEPRES
Sumber
LL LN RI 1998 : 4 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.