Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
1998
Nomor Peraturan
5 TAHUN 1998
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
10 Jan 1998
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
KEPRES
Sumber
LL LN RI 1998 : 4 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.