Sekilas Sejarah
- Home
- Tentang Kami
SEJARAH JDIH KESDM
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (good governance) dan untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sesuai kebutuhan masyarakat, diperlukan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara baik dalam suatu jaringan nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
- menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Organisasi JDIHN terdiri atas:
- Pusat JDIHN, yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Anggota JDIHN, yaitu Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian/Lembaga, Perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan (stake holders) khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral atas dokumen dan informasi hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, bertindak pula sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian ESDM telah membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM.
JDIH KESDM terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1642 K/04/MEM/2000 Tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah terintegrasi dengan JDIH Nasional sejak tahun 2017.
Ruang lingkup JDIH KESDM meliputi antara lain produk hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan (beschiking), instrumen hukum lainnya dan produk hukum non peraturan perundang-undangan.