Struktur Organisasi JDIH KESDM
Organisasi JDIHN terdiri atas:
- Pusat JDIHN, yaitu BadanPembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Anggota JDIHN, yaitu Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian/Lembaga, Perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan (stake holders) khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral atas dokumen dan informasi hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, bertindak pula sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian ESDM telah membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM.
JDIH KESDM terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1642 K/04/MEM/2000 Tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah terintegrasi dengan JDIH Nasional sejak tahun 2017.
Ruang lingkup JDIH KESDM meliputi antara lain produk hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan (beschiking), instrumen hukum lainnya dan produk hukum non peraturan perundang-undangan.