Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
mengubah
Lampiran
Keterangan Status
- Mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Catatan : Mencabut : 1. ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan kegiatan penyaluran LPG dalam Permen ESDM No. 26 Thn 2009. 2. Permen ESDM No. 16 Th 2011. 3. Permen ESDM No. 27 Th 2012. 4. ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Surat Keterangan Penyalur bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melaporkan penunjukan Penyalur BBG berupa CNG kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM No. 25 Th 2017.";
-
Dicabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 16 Thn 2011. Dicabut oleh Permen ESDM No. 13 Th 2018.";
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2012
Nomor Peraturan
27 Tahun 2012
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
30 Oct 2012
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2012 (1065) : 3 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
- Badan Organisasi
- Pengarang Utama
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
- Penyaluran BBM
- Topik
- Primary
Preview