JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pencarian Populer


Pencarian Lanjut

Tentang JDIH KESDM

Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (good governance) dan untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sesuai kebutuhan masyarakat, diperlukan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara baik dalam suatu jaringan nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.