Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut
Lampiran
Keterangan Status
- Dicabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
-
Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2014 Tentang Tatacara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Catatan : Mencabut : 1. Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal16 Kepmen ESDM No. 2052 K/40/MEM/2001. 2. Kepmen ESDM No. 1273 K/30/MEM/2002 yang Diubah oleh Permen ESDM No. 13 Thn 2008, Kedua oleh Permen ESDM No. 20 Thn 2011. 3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Permen ESDM No. 0045 Thn 2005. Diubah oleh Permen ESDM No. 10 Thn 2016. Dicabut oleh Permen ESDM No. 38 Th 2018.";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Catatan : Mencabut : 1. Permen ESDM No. 0027 Th 2005. 2. Permen ESDM No. 05 Th 2014 jo Permen ESDM No. 10 Th 2016. 3. Permen ESDM No. 28 Th 2014.";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 05 Thn 2014. Dicabut oleh Permen ESDM No. 38 Th 2018.";
- Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2014 Tentang Tatacara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 0027 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2018
Nomor Peraturan
38
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
05 Jul 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2018 (853) : 201 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
- Badan Organisasi
- Pengarang Utama
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
- Akreditasi Ketanagalistrikan
- Topik
- Primary
- Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Topik
- Primary
Preview