Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
8
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
06 Apr 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (333) : 12 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Gas Bumi
  • Topik
  • Primary
  • Menteri
  • Nama
  • Primary
  • Harga
  • Topik
  • Additional
  • Gas Bumi Tertentu
  • Topik
  • Additional
  • Kontraktor
  • Pekerjaan
  • Additional
  • Badan Usaha
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Direktur Jenderal
  • Pekerjaan
  • Additional
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Badan Pengatur
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Rekomendasi
  • Topik
  • Additional
Preview

PDF cannot be displayed.