Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut
Lampiran
Keterangan Status
- Dicabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
-
Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Catatan : Mencabut Permen ESDM No. 12 Thn 2012";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Catatan : Mencabut Permen ESDM No. 18 Thn 2013 yang telah Diubah oleh Permen ESDM 06 Thn 2014. Dicabut oleh Permen ESDM No. 39 Thn 2014";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 39 Thn 2014";
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Perubahan Kedua Permen ESDM No. 39 Th 2014";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 39 Thn 2014";
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Perubahan Keempat Permen ESDM No. 39 Thn 2014.";
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Perubahan Kelima Permen ESDM No. 39 Th 2014, sebagaimana telah diubah oleh : 1. Pertama diubah oleh Permen ESDM No. 04 Thn 2015. 2. Kedua diubah oleh Permen ESDM No. 39 Th 2015. 3. Ketiga diubah oleh Permen ESDM No. 27 Th 2016. 4. Keempat diubah oleh Permen ESDM No. 21 Thn 2018.";
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Perubahan Keenam Permen ESDM No. 39 Th 2014";
-
Diubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Catatan : Mencabut : 1. Permen ESDM No. 01 Thn 2013, yang Mencabut Permen ESDM No. 12 Thn 2012. 2. Permen ESDM No. 34 Thn 2014, yang Mencabut Permen ESDM No. 18 Thn 2013 yang telah Diubah oleh Permen ESDM 06 Thn 2014. Diubah oleh: 1. Permen ESDM No. 04 Thn 2015. 2. Kedua diubah oleh Permen ESDM No. 39 Th 2015. 3. Ketiga diubah oleh Permen ESDM No. 27 Th 2016. 4. Keempat diubah oleh Permen ESDM No. 21 Thn 2018. 5. Kelima diubah oleh Permen ESDM No. 34 Th 2018. 6. Keenam diubah oleh Permen ESDM No. 40 Th 2018.";
Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2014
Nomor Peraturan
39 Tahun 2014
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
31 Dec 2014
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2014 (2029) : 6 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview