Peraturan Detail

  • Home
  • Peraturan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Terbit
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
2025-01-06
Sumber
LL KESDM BN 2025 (3) : 11 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral
Peraturan Terkait
Data Tidak Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Participating Interest 10 % - Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi - Minyak dan Gas Bumi - Perubahan - Wilayah Kerja - Kontraktor - Kontrak Kerja Sama - Badan Usaha Milik Negara - Badan Usaha Milik Daerah - Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - SKK Migas -