Peraturan Detail

  • Home
  • Peraturan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Terbit
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
2025-01-21
Sumber
LL KESDM BN 2025 (47) : 8 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral
Peraturan Terkait
Data Tidak Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Tenaga Listrik - Penyaluran - Tingkat Mutu - Pelayanan - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) - Perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 -