Tempat Terbit
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2025
19 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM BN 2025 (122) : 16 HLM
LL KESDM BN 2025 (122) : 16 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ESDM
KEMENTERIAN ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Terkait
- : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- : Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
- : Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
SUBJEK :
Bahan Bakar Nabati - BBN - Pengusahaan - Pemanfaatan - Bahan Bakar Minyak - BBM - Biodiesel - Bioetanol - Diesel Biohidrokarbon - Bioavtur - Badan Usaha - Badan Usaha BBN - Pengguna Langsung BBN - Badan Usaha BBM - Pengguna Langsung BBN - Konsumen BBN - Kepala Inspeksi BBN - Kepala Teknik BBN - Keselamatan dan Kesehatan Kerja - K3 - Inspeksi Teknis - Pemeriksaan Keselamatan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral -