Peraturan Detail

  • Home
  • Peraturan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Terbit
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM BN 2025 (122) : 16 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Bahan Bakar Nabati - BBN - Pengusahaan - Pemanfaatan - Bahan Bakar Minyak - BBM - Biodiesel - Bioetanol - Diesel Biohidrokarbon - Bioavtur - Badan Usaha - Badan Usaha BBN - Pengguna Langsung BBN - Badan Usaha BBM - Pengguna Langsung BBN - Konsumen BBN - Kepala Inspeksi BBN - Kepala Teknik BBN - Keselamatan dan Kesehatan Kerja - K3 - Inspeksi Teknis - Pemeriksaan Keselamatan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral -