Tempat Terbit
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2025
27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM 2025 : 3 HLM
LL KESDM 2025 : 3 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Mineral dan Batubara
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ESDM
KEMENTERIAN ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
SUBJEK :
Pencabutan - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2018 - Pedoman - Pengenaan - Pemungutan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP - Mineral dan Batubara - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 - Iuran Tetap - Iuran Produksi - Royalti - Dana Bagi Hasil - Produksi Batubara - Besaran - Formula - Biaya Penyesuaian - Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara -