Tempat Terbit
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2025
07 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM 2025 : 5 HLM
LL KESDM 2025 : 5 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Geologi
Geologi
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
Kementerian ESDM
Kementerian ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Terkait
- : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetepan Warisan Geologi (Geoheritage)
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
- : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegra Provinsi Jawa Tengah
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Organisasi | Pengarang Utama |