Tempat Terbit
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2025
26 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM 2025 : 6 BLM; LAMPIRAN : 1247 HLM
LL KESDM 2025 : 6 BLM; LAMPIRAN : 1247 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
Kementerian ESDM
Kementerian ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Terkait
- : Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
- : Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- : Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- : Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
- : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Organisasi | Pengarang Utama |