Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
Dicabut
Lampiran
Keterangan Status
-
Dicabut Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 01 Thn 2014, yang Mencabut Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 sebagaimana telah dua kali diubah dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 dan kedua dengan Permen ESDM No. 20 Tahun 2013. Dicabut oleh Permen ESDM No. 05 Th 2017";
Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2015
Nomor Peraturan
08
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
04 Mar 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2015 (349) : 18 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview