Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
diubah
Lampiran
Keterangan Status
- Diubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
-
Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Catatan : 1. Mengenai Ketentuan yang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha Ketenagalistrikan dicabut oleh Permen ESDM No. 35 Th 2014. 2. Mengenai Ketentuan yang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi dicabut oleh Permen ESDM No. 23 Th 2015. 3. Mengenai Ketentuan yang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang Mineral dan Batubara dicabut oleh Permen ESDM No. 25 Th 2015";
-
Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Catatan : Mencabut Ketentuan yang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang mineral dan batubara di Permen ESDM No. 5 Thn 2010";
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2015
Nomor Peraturan
25
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
12 Aug 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2015 (1187) : 7 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview