Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2010
Nomor Peraturan
10 TAHUN 2010
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
22 Jan 2010
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PP
Sumber
LL LN RI 2010 (15) : 34 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Data tidak tersedia
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Data tidak tersedia
Preview

PDF cannot be displayed.