Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
4
Bidang Hukum
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
26 Feb 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (171) : 26 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Sumber Energi Terbarukan
  • Topik
  • Primary
  • Tenaga Listrik
  • Topik
  • Primary
  • Penyediaan
  • Topik
  • Additional
  • Pemanfaatan
  • Topik
  • Additional
Preview

PDF cannot be displayed.