Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
mengubah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahum 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
10
Bidang Hukum
Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
07 Apr 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI (339) : 11 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Gas Bumi
  • Topik
  • Primary
  • Pembangkit Tenaga Listrik
  • Topik
  • Primary
  • Pemanfaatan
  • Topik
  • Additional
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Kontraktor
  • Pekerjaan
  • Additional
  • Badan Usaha
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Additional
  • Liquefied Natural Gas
  • Topik
  • Additional
  • Titik Serah Hulu
  • Topik
  • Additional
  • Harga
  • Topik
  • Additional
  • Minyak Me
  • Topik
  • Additional
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Topik
  • Additional
  • Menteri
  • Pekerjaan
  • Additional
Preview

PDF cannot be displayed.