Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
19
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
28 Dec 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (1629) : 6 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Mineral dan Batubara
  • Topik
  • Primary
  • Pertambangan
  • Topik
  • Primary
  • Perizinan
  • Topik
  • Primary
  • Pemberian
  • Topik
  • Primary
  • Pendelegasian
  • Topik
  • Primary
  • Wewenang
  • Topik
  • Primary
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Topik
  • Primary
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Pekerjaan
  • Primary
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Primary
Preview

PDF cannot be displayed.