Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
18
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
23 Nov 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (1344) : 4 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Indikator Kinerja Utama
  • Topik
  • Primary
  • Kementerian
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Primary
  • Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Primary
  • BPH Migas
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Primary
  • Sekretarian Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN)
  • Organisasi dan Tata Kerja
  • Primary
  • Pencabutan
  • Topik
  • Additional
Preview

PDF cannot be displayed.