Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2021
Nomor Peraturan
13
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
17 Jun 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2021 (710) : 72 Hlm
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Tenaga Listrik
  • Topik
  • Primary
  • Transmisi
  • Topik
  • Primary
  • Jaringan
  • Topik
  • Primary
  • Ruang Bebas
  • Topik
  • Primary
  • Bawah
  • Topik
  • Primary
  • Berada
  • Topik
  • Primary
  • Tanaman
  • Topik
  • Primary
  • Bangunan
  • Topik
  • Primary
  • TANAH
  • Topik
  • Primary
  • Kompensasi
  • Topik
  • Primary
  • Jarak Bebas
  • Topik
  • Primary
  • Minimum
  • Topik
  • Primary
Preview

PDF cannot be displayed.