Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2022
Nomor Peraturan
9
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
13 Apr 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2022 (393) : 5 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
  • Nama Pengarang
  • Tipe Pengarang
  • Jenis Pengarang
  • Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Organisasi
  • Pengarang Utama
Subjek
  • Kata Kunci
  • Tipe Kata Kunci
  • Jenis Kata Kunci
  • Pencabutan
  • Topik
  • Primary
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Topik
  • Primary
  • Nomor 15 Tahun 2016
  • Topik
  • Primary
  • Nomor 13 Tahun 2017
  • Topik
  • Primary
  • Perizinan
  • Topik
  • Primary
  • Layanan Cepat
  • Topik
  • Primary
  • Pemberian
  • Topik
  • Primary
  • Infrastruktur
  • Topik
  • Primary
  • Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Topik
  • Primary
Preview

PDF cannot be displayed.