Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut
Lampiran
Keterangan Status
- Dicabut Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
-
Mencabut Peraturan Menteri PE No. 02.P/03/M.PE/1993 tentang Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan Koperasi Untuk Kepentingan Umum
Catatan : Mencabut Permen PE No. 02.P/03/M.PE/1993. Mencabut Kepmen PE No. 198.K/42/M.PE/1998";
Peraturan Menteri ESDM No. 0010 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2005
Nomor Peraturan
0010
Bidang Hukum
-
Tempat Penetapan
-
Tanggal Penetapan / Pengundangan
-
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
-
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview