Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut
Lampiran
Keterangan Status
- Dicabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
-
Keputusan Menteri ESDM No. 2500.K/40/M.PE/1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan
Catatan : Dicabut oleh Permen ESDM No. 35 Thn 2013";
-
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Catatan : Mengubah Permen ESDM No. 35 Thn 2013";
- Diubah Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 0010 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
- Mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2500.K/40/M.PE/1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2013
Nomor Peraturan
35 Tahun 2013
Bidang Hukum
Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
20 Dec 2013
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2013 (1524) : 38 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview