Peraturan Detail

  • Home
  • Peraturan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Terbit
Indonesia
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (220 : 88 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Penandatanganan
Peraturan Terkait
Data Tidak Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)Badan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Wilayah Pertambangan - Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) - Mineral Radioaktif - Mineral Logam - Batubara - Mineral Bukan Logam - Batuan - Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) - Lelang - Data - Izin Usaha Pertambangan (IUP) - Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) - Eksplorasi - Operasi Produksi - Pengolahan - Pemurnian - Pengangkutan - Penjualan - Izin usaha Jasa Pertambangan (IUJP) - Kontrak Karya (KK) - Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) - Penanaman Modak Dalam Negeri (PMDN) - Penanaman Modal Asing (PMA) - Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) - Lapran Berkala - Lapran Akhir - Laporan Khusus - Direkur Jenderal -