Tempat Terbit
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2026
03 Maret 2026
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL KESDM 2026 : 3 Hlm, Lamp : 1 Hlm
LL KESDM 2026 : 3 Hlm, Lamp : 1 Hlm
Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pemrakarsa
Kementerian ESDM
Kementerian ESDM
Penandatanganan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Terkait
- : Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
- : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Badan Organisasi | Pengarang Utama |