Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut
Lampiran
Keterangan Status
- Dicabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Isfrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Catatan : Mengubah Permen ESDM Np. 15 Th 2016";
-
Diubah Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Isfrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Catatan : Diubah oleh Permen ESDM No. 13 Th 2017";
Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2016
Nomor Peraturan
15
Bidang Hukum
Umum
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
15 Jun 2016
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI (978) : 39 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
Data tidak tersedia
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
Data tidak tersedia
Preview