Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
dicabut_sebagian
Lampiran
Keterangan Status
-
Dicabut Sebagian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Catatan : Mencabut Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Permen ESDM No. 7 Th 2020 jo Permen ESDM No. 16 Th 2021
- Diubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
-
Mencabut Sebagian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Catatan : Mencabut sebagian :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
7
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
06 Mar 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
LL KESDM BN RI 2020 (220 : 88 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
- Badan Organisasi
- Pengarang Utama
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
- Wilayah Pertambangan
- Topik
- Primary
- Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
- Topik
- Primary
- Mineral Radioaktif
- Topik
- Additional
- Mineral Logam
- Topik
- Additional
- Batubara
- Topik
- Additional
- Mineral Bukan Logam
- Topik
- Additional
- Batuan
- Topik
- Additional
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Topik
- Primary
- Lelang
- Topik
- Additional
- Data
- Topik
- Additional
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Topik
- Primary
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK)
- Topik
- Primary
- Eksplorasi
- Topik
- Additional
- Operasi Produksi
- Topik
- Additional
- Pengolahan
- Topik
- Additional
- Pemurnian
- Topik
- Additional
- Pengangkutan
- Topik
- Additional
- Penjualan
- Topik
- Additional
- Izin usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Topik
- Primary
- Kontrak Karya (KK)
- Topik
- Primary
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
- Topik
- Primary
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Topik
- Additional
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Topik
- Additional
- Penanaman Modak Dalam Negeri (PMDN)
- Topik
- Additional
- Penanaman Modal Asing (PMA)
- Topik
- Additional
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Topik
- Additional
- Lapran Berkala
- Topik
- Additional
- Lapran Akhir
- Topik
- Additional
- Laporan Khusus
- Topik
- Additional
- Direkur Jenderal
- Nama
- Additional
Preview