Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
mencabut_sebagian
Lampiran
Keterangan Status
-
Mencabut Sebagian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Catatan : Mencabut Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Permen ESDM No. 7 Th 2020 jo Permen ESDM No. 16 Th 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tahun Terbit
2023
Nomor Peraturan
10
Bidang Hukum
Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan / Pengundangan
11 Sep 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERMEN ESDM
Sumber
BN 2023/No. 713, LL KESDM : 16 HLM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
- Nama Pengarang
- Tipe Pengarang
- Jenis Pengarang
- Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Badan Organisasi
- Pengarang Utama
Subjek
- Kata Kunci
- Tipe Kata Kunci
- Jenis Kata Kunci
- Mineral dan Batubara
- Topik
- Primary
- Usaha Pertambangan
- Topik
- Primary
- Kegiatan
- Topik
- Primary
- Pelaksanaan
- Topik
- Primary
- Pelaporan
- Topik
- Primary
- Tata Cara
- Topik
- Primary
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Topik
- Primary
- Persetujuan
- Topik
- Primary
- Penyampaian
- Topik
- Primary
- Penyusunan
- Topik
- Primary
- Tata Cara
- Topik
- Primary
Preview